KABARCIREBON – Apakah mungkin sosok H. Acep Purnama yang juga ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Kuningan bisa mencalonkan lagi sebagai Bupati Kuningan?.
Hal itu masih menjadi tanda tanya bagi sebagian pendukung atau pun lawan politiknya. Karena faktanya yang bersangkutan sudah dua kali dilantik menjadi kepala daerah.
Pertama, ia dilantik menjadi bupati untuk menggantikan Bupati Kuningan, Hj. Utje Ch Suganda yang meninggal dunia akibat sakit. Karena posisi saat itu sebagai wakil bupati.
Baca Juga: Jabatan Bupati H. Acep Purnama Berakhir Tanggal 4 Desember, Maman: Pj-nya Kewenangan Kemendagri
Dan selama menjabat orang nomor satu di kota kuda, ia didampingi oleh wakilnya yang sama-sama dari PDIP Kabupaten Kuningan, yakni H. Dede Sembada (kini kembali menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
Kedua, ia dilantik menjadi bupati bersama wakilnya, H.M. Ridho Suganda. Karena berhasil menang telak pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.
Namun setelah dilantik dua kali tersebut, apakah masih diperbolehkan mencalonkan lagi. Ini penjelasannya.
Baca Juga: Siap Nyalon Bupati, Deis: Sebagai Politisi Kawakan Kita Sih Cocok Berpasangan dengan Siapa Saja
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kabupaten Kuningan, Toni Kusumanto mengatakan, masa kepemimpinan Bupati H. Acep Purnama-Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda akan habis pada tanggal 4 Desember 2023 mendatang.