Berdasarkan pada implementasi Permenko No.1 2023 ini, salah satu pasalnya menyebutkan bagi setiap UMKM yang mengajukan KUR, dengan minimal plafon kredit Rp100 juta telah diwajibkan untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini sangat baik untuk melindungi diri para pengaju KUR. UMKM sebagai pengaju KUR, melalui program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya akan mendapatkan manfaat jaminan klaim kecelakan kerja, meninggal dunia, juga jaminan hari tua (JHT)," lanjut Fredly menambahkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto mengungkapkan, implementasi Permenko No.1 2023 diterbitkan oleh Pemerintah pada 31 Januari 2023.
Di mana dari salah satu pasalnya menyebutkan bagi sektor usaha kecil dan khusus yang mengajukan program KUR telah diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Akan tetapi di sini kami akan mendorong bagi semua pengaju KUR untuk bisa masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini manfaatnya sangat luar melindungi para pengaju KUR ini," tutur Sudarwoto.***