KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon akan menjembatani Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Implementasi Peraturan Mentri Koardinator Bidang Perekonomian (Permenko) No.1 di tahun 2023, tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kepada penerima Kredit Usha Rakyat (KUR) menjadi landasan OJK untuk menjembatani UMKM mendapatkan program BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala OJK Cirebon Mohammad Ferdly Nasution mengungkapkan, setiap tahun Pemerintah mendorong masyarakat agar memanfaatkan program KUR. Sekedar diketahui pada 2023, Pemerintah menargetkan penyaluran KUR sebesar Rp450 triliun.
"Di sini OJK berupaya menjembatani masyarakat, karena banyak pihak yang terlibat dalam penyaluran program KUR ini," tutur Ferdly Nasution pada acara sosialisasi Permenko No.1 tahun 2023 yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan Cirebon di kantor OJK Cirebon pada Kamis 23 Februari 2023.
Menurutnya, dari beberapa pihak yang terlibat dalam penyaluran KUR, selain perbankan sebagai pihak penyalur, juga ada pihak lain sebagai penjaminnya. Dan kini ada BPJS Ketenagakerjaan yang telah siap memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pengaju
KUR.
"Karenan itu, bagi penerima KUR (UMKM) atau pekerja Bukan Penerma Upah (BPU) bisa diikutsartakan pada beberapa program diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apabila kedepannya terjadi sesuatu tidak diharapkan seperti meningal dunia dari pengembaliannya, sampai kalau masih ada sisinya masih dapat tercover, juga bisa untuk membantu biaya hidup ahli warisnya," paparnya.
Baca Juga: Mungkinkah Bupati Kuningan, H. Acep Purnama Bisa Mencalonkan Lagi? Simak Penjelasan Kabag Tapem
Berdasarkan pada implementasi Permenko No.1 2023 ini, salah satu pasalnya menyebutkan bagi setiap UMKM yang mengajukan KUR, dengan minimal plafon kredit Rp100 juta telah diwajibkan untuk mendapatkan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Ini sangat baik untuk melindungi diri para pengaju KUR. UMKM sebagai pengaju KUR, melalui program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya akan mendapatkan manfaat jaminan klaim kecelakan kerja, meninggal dunia, juga jaminan hari tua (JHT)," lanjut Fredly menambahkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon, Sudarwoto mengungkapkan, implementasi Permenko No.1 2023 diterbitkan oleh Pemerintah pada 31 Januari 2023.
Di mana dari salah satu pasalnya menyebutkan bagi sektor usaha kecil dan khusus yang mengajukan program KUR telah diwajibkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Akan tetapi di sini kami akan mendorong bagi semua pengaju KUR untuk bisa masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, karena ini manfaatnya sangat luar melindungi para pengaju KUR ini," tutur Sudarwoto.***