OJK Selesaikan 101 Perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan, dari 79 Kasusnya Dilakukan Perbankan

- 15 Juni 2023, 20:26 WIB
Ilustrasi. OJK
Ilustrasi. OJK /ANTARA/Aditya Pradana Putra

KABARCIREBON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Juni 2023 telah menyelesaian sebanyak 101Perkara Tindak Pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21).

Adapun perkara yang dimaksud terdiri atas 79 Perkara Tindak Pidana Perbankan, 17 Perkara Tindak Pidana IKNB, dan 5 Perkara Tindak Pidana Pasar Modal.

Demikian diungkapkan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L.Tobing pada acara sosialisasi pencegahan tindak pidana sektor jasa keuangan di Medan pada Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Pemkab Cirebon Berikan Dana Keuangan Khusus untuk Desa Terdampak TPAS Kubangdeleg, Asalkan

Tongam mengatakan, guna memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel, OJK memiliki 10 Penyidik Polri dan 5 PPNS yang ditugaskan di OJK, serta 5 penugasan Jaksa sebagai analisa perkara.

"Melalui langkah-langkah penguatan dan penegakan hukum tersebut, OJK optimis stabilitas sistem keungan dapat terjaga khususnya dalam mengatisipasi peningkatan risiko eksternal dan semakin mendorong pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi," papar Tongam.***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x