"Dari kebijakan penyesuaian MDR QRIS ini, berapapun Bank Indonesia tidak mendapatkan porsi pendapatann, karena ini tujuannya dalam menjaga kualitas dan layanan QRIS," katanya.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian MDR QRIS tersebut telah mengacu pada pasal 52 ayat 1 Peraturan Bank (PB) Nomor 23/6/PBI/2021tentang Penyediaan Jasa Pembayaran (PJP).
Di mana, sesuai dengan aturan itu, penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan pada pengguna jasa atas biaya yang disediakan PJP kepada penyedia barang dan jasa.
"Pedagang tidak diperbolehkan mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan kepada pembayaran yang dilakukan pengguna QRIS," paparnya.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.