“Tujuan besar program ini adalah membantu pemerintah meningkatkan taraf hidup masyarakat yang gilirannya akan meningkatkan perekonomian nasional serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat," papar Suwandi.
Dalam kesempatan yang sama, Suwandi juga menjelaskan tugas dan fungsi LPS sehubungan dengan adanya UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"LPS diberi mandat baru yang tidak hanya menjamin simpanan masyarakat yang ada di bank juga menjamin polis asuransi. Implementasi untuk penjaminan polis asuransi baru akan efektif pada awal tahun 2028. Saat ini LPS sedang menyiapkan kebijakan dan infrastrukturnya untuk pelaksanaan dari penjaminan polis asuransi tersebut," tutup Suwandi.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.