KABARCIREBON - Ini merupakan kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, melalui aplikasi JMO peserta tidak hanya dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), melalui aplikasi ini pun peserta dapat mengajukan pinjaman untuk modal usaha dengan limit sebesar Rp25 juta.
Program pinjaman ini sebagai dana siaga, dan berlaku bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai pinjaman dana siaga JMO sendiri telah dikerjasamakan dengan beberapa lembaga perbankan dalam membatu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang benar-benar memerlukan pinjaman dana tambahan.
Baca Juga: Berbondong-bondong Ribuan Warga dari Luar wilayah Cirebon Mendatangi Keraton Cirebon, Ada Apa?
Berikut ini cara dan syarat pengajuan pinjaman dana siaga melalui aplikasi JMO:
1.Pengajuan pinjaman bisa dilakukan hanya melalui aplikasi JMO
2.Memiliki rekening BTN, BRI, BNI dan bank himbara lainnya
Baca Juga: Kebakaran Hebat yang Melanda Dua Bangunan di Jakarta Pusat, Menewaskan Dua Orang Perempuan
3.Minimal memiliki gaji sebesar Rp3 juta per bulan