Terjadinya Peredaran Pupuk Ilegal di Majalengka, Disinyalir Adanya Pengedar yang Memanfaatkan Kesulitan Petani

- 18 Januari 2024, 19:42 WIB
Petani di Desa Panyingkiran tengah memperlihatkan pupuk urea dan phonska di area sawahnya di Blok Sentral, Desa Cipadung, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka. Quota pupuk yang diterima petani kini turun hampir 50 persenan.
Petani di Desa Panyingkiran tengah memperlihatkan pupuk urea dan phonska di area sawahnya di Blok Sentral, Desa Cipadung, Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka. Quota pupuk yang diterima petani kini turun hampir 50 persenan. /Foto/Tati/KC/

KABARCIREBON - Terjadinya peredaran pupuk ilegal yang dijual dengan harga Rp475 ribu kepada petani di wilayah Utara Kabupaten Majalengka disinyalir adanya para pengedar yang memanfaatkan kesulitan petani akan pupuk subsidi. Demikian dikemukakan Anggota Komisi IV DPRRI Bidang Pertanian dan Perkebunan, Sutrisno.

Anggota Komisi dari daerah pemilihan Subang-Majalengka-Sumedang ini mengatakan, indikasi tersebut setelah dirinya mengumpulkan beberapa penyalur pupuk pada sejumlah wilayah Majalengka.

Sutrisno mengatakan, harga pupuk ilegal yang beredar tersebut antara Rp400 ribu - Rp475 ribu per kw dan hal tersebut diduga ada pihak yang membeckup. Sehingga, harus segera ditelurusi dari mana asalnya pupuk tersebut.

Baca Juga: Sejumlah Petani di Desa Heuleut Majalengka Keluhkan Limbah Cair dari TPA yang Merusak Areal Persawahan Mereka

Menurut Sutrinso, agar distribusi pupuk bisa berjalan lancar sesuai dengan kebutuhan petani diperlukan pembenahan administrasi mekanisme penyaluran yang tidak mengacu pada kuota per bulan, melainkan sesuai dengan masa tanam yang dilakukan para petani itu sendiri.

Sebagai contohnya lagi, lanjut Sutrisno, masa tanam yang dilakukan petani bisa dilakukan begitu hujan mulai turun dan itu akan terjadi pada bulan Desember, seminggu tanam pupuk harusnya sudah tersedia untuk melakukan pemupukan pertama.

"Naah saat ini pupuk belum ada karena ketersediaan pupuk terkendala administrasi atau surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, pupuk baru didistribusikan pada Januari. Ini selalu menajdi kendala bagi para petani akhirnya petani merasa kesulitan memperoleh pupuk subsidi, karena tidak ada mereka terpaksa beli pupuk non subsidi," ungkap Sutrisno Rabu, 17 Januari 2024.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Lezat di Kabupaten Kediri, Silakan Coba Pecel Mbah Darmo dan Pecel Bu Kamsini

Terlebih menurutnya di tahun 2024 ini terjadi pengurangan quota pupuk secara nasional. Kondisi inipun dimanfaatkan para spekulan yang memiliki ketersediaan pupuk subsidi dijual dengan harga mahal hingga Rp 400.000 padahal harga resminya hanya Rp 225.000 hingga Rp 230.000 per kw saja

Sutrisno mengaku telah berulang kali menyampaikan kepaa Kemetrian Pertanian agar pola pendistribusian pupuk tidak mengacu ada awal tahun namun berdasarkan musim tanam yang TM pertama dimulai pada bulan Desember.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x