Cukup dengan Menyertai KTP, Petani di Kabupaten Cirebon Ini Bisa Akses Pupuk Subsidi

- 12 Desember 2023, 05:00 WIB
Ilustrasi Pupuk subsidi. PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi di Jawa Barat surplus 342 persen dari batas minimum.
Ilustrasi Pupuk subsidi. PT Pupuk Indonesia memastikan stok pupuk subsidi di Jawa Barat surplus 342 persen dari batas minimum. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

KABARCIREBON - Cukup dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), para petani bisa dengan mudah membeli dan mendapatkan pupuk bersubsidi. Tidak seperti sebelumnya, harus memiliki kartu tani terlebih dahulu.

Namun, syarat mendapatkan pupuk bersubsidi dengan KTP,  bisa diberlakukan pada 2024 mendatang.

Hal itu sesuai dengan hasil revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang pendistribusian pupuk bersubsidi.

Baca Juga: Siswa SLB YPLB Majalengka Lakukan Penggalangan Dana bagi Rakyat Palestina

"Revisi itu, demi memudahkan para petani mendapatkan akses pupuk subsidi," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Alex Suheryawan melalui Kasi Pupuk Dinas Pertanian, H Darwadi, Senin (11/12/2023).

Ia juga menjelaskan, dengan terbitnya peraturan Menteri Pertanian itu, regulasi di daerah memang belum final.

Masih menunggu keputusan regulasi dari provinsi. Hanya saja, aku dia, dipastikan daerah pun akan mengikutinya.

Baca Juga: Abraham Sebut Hilmy dan Sugianto Hanya Boneka Luthfi

"Kita akan mengikutinya. Saat ini masih menunggu rapat evaluasi di Bandung. Tapi kami dari daerah sudah sepakat dengan para petani untuk mengakses pupuk subsidi cukup dengan KTP saja," katanya.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x