Keputusan itu, menurutnya, dianggap cukup tepat. Menjawab kendala yang kerap terjadi di setiap musim tanam. Dimana para petani kesulitan mendapat akses pupuk subsidi, lantaran tidak memiliki kartu tani.
"Jadi keputusan ini, supaya kedepannya tidak ada kendala," katanya.
Baca Juga: Ketua Kelompok Simpan Pinjam UPK Luragung Kuningan Diduga Korupsi Rp720 Juta, Modusnya Kredit Fiktif
Keputusan itu pun, lanjutnya, baru akan diterapkan untuk tahun anggaran 2024 nanti. Sehingga, di sisa waktu Desember 2023 ini, masih memakai aturan sebelumnya.
Ketika petani ingin mendapatkan pupuk subsidi, tetap harus menunjukan kartu tani dan KTP sebagai persyaratannya.
"Rapat koordinasi (Rakor) nya baru akan dilaksanakan nanti di akhir Desember. Sekitar tanggal 25-an. Dari segi regulasi masih memakai aturan lama. Yakni memakai kartu tani dan KTP. Itu sampai Desember ini," katanya.
Baca Juga: Ancaman Angin Kencang Mengintai Aktivitas Penerbangan Bandara Kertajati
Adapun kebutuhan pupuk di Desember 2023 ini dipastikan masih tersedia. Pasalnya, pupuk subsidi di Kabupaten Cirebon tahun 2023 yang sudah terserap baru di angka 78 persenan. Artinya, masih ada sisa diangka 22 persen.
Spekulasi itu, kata dia dirasa sudah mencukupi untuk kebutuhan pupuk para petani.
"Kan masih ada sisa diangka 22 persenan lagi. Itu kami rasa masih cukup," ungkapnya.