Pemerintah Kembali Perpanjang PPN DTP Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rusun Hingga Akhir 2024

- 23 Februari 2024, 15:14 WIB
Ilustrasi / PPN
Ilustrasi / PPN /Pixabay/Firmbee/

KABARCIREBON - Pemerintah kembali perpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk penyerahan rumah tapak dan satuan Rumah Susun (Rusun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar sampai dengan akhir tahun 2024.

Hal itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku 13 Februari  2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan, pemberlakuan insentif PPN DTP tersebut diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Murmer di Kabupaten Temanggung, Coba Cicipi Soto Pringgading dan Soto Pak Ahma

"Transaksi sektor properti merupakan transaksi yang memiliki multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi lainnya, seperti tenaga kerka, perdagangan, material bahan bangunan dan lainnya, " kata Dwi Jumat, 23 Februari 2024.

"Untuk itu, pemerintah berharap perpanjangan insentif ini akan terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positf terhadap akttivits ekonomi terkait lainnya," tambah Dwi.

Lebih lanjut Dwi mengatakan, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar rupiah yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp5 miliar.

Baca Juga: Bupati Imron Mampu Atasi Persoalan Sampah di Kabupaten Cirebon

“Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga 6 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi 5 miliar. Contoh kedua, Tuan Y membeli rumah seharga 5 miliar rupiah. Atas transaksi tersebut, Tuan Y akan mendapatkan insentif PPN DTP tetapi hanya atas DPP sebesar Rp2 miliar saja. Dengan kata lain, PPN DTP sebesar 11% dikali Rp2 miliar atau sebesar Rp220 juta,” terangnya.

Berdasarkan Pasal 7 PMK ini, PPN DTP yang diberikan terbagi atas dua periode.

Untuk penyerahan rumah periode 1 Januari 2024 sampai dengan 30 Juni 2024, PPN ditanggung  pemerintah sebesar 100% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Baca Juga: 10 Nama Caleg Berpeluang Lolos Duduk di Gedung DPRD Majalengka dari Dapil Neraka Bernama Majalengka 3

Untuk penyerahan periode  1 Juli 2024 sampai dengan 31 Desember 2024, PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% dari DPP.

Perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini hanya dapat dimanfaatkan satu kali oleh warga negara  Indonesia maupun warga negara asing.

Selain itu, insentif ini hanya diberikan atas penyerahan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Berburu KUR Bank Mandiri 2024 Rp37 Tirliun, Syarat Mudah, Pinjam hingga Rp500 Juta: BeginI Cara Pengajuannya

Dwi juga menyampaikan bahwa kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.

Insentif juga dapat dimanfaatkan walaupun pembayaran uang muka atau cicilan pertama telah dilakukan sebelum berlakunya PMK ini asal tidak lebih lama dari pada tanggal 1 September 2023.

Satu syarat lainnya yang perlu diperhatikan adalah rumah tapak atau satuan rumah susun tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.

Baca Juga: Telusuri KUR BRI untuk UMKM 2024, Pinjam Rp50 Juta Bisa Tanpa Jaminan-Tenor hingga 60 Bulan

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah