Segera Ajukan KUR Bank Mandiri Sekarang! Syarat Mudah, Pinjam hingga Rp100 Juta: Bagini Cara Pengajuannya

- 25 Mei 2024, 16:30 WIB
Syarat dan pengajuan KUR Bank Mandiri
Syarat dan pengajuan KUR Bank Mandiri /

KABARCIREBON - KUR atau Kredit Usaha Rakyat banyak dibutuhkan kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) karena bisa membantu usaha mereka untuk modal dan berkembang.

Pinjaman di bank menjadi salah satu hal yang mempermudah bagi para UMKM, karena syaratnya yang mudah dan nominal yang cukup besar.

Pinjaman KUR UMKM

Logo KUR. UMKM harus segera mengajukan KUR ke Bank Mandiri
Logo KUR. UMKM harus segera mengajukan KUR ke Bank Mandiri
Pinjaman KUR menjadi hal yang diburu para pelaku UMKM. Termasuk KUR Mandiri 2024, Bank Mandiri memiliki program yaitu KUR atau Kredit Usaha Rakyat yang menawarkan pinjaman dengan nominal yang cukup besar.

Baca Juga: Rasakan Sensasi Alam Persawahan sembari Mencicipi Menu Khas Sunda, dapat Ditemui di Wisata Kuliner Cirebon ini

Berikut syarat pengajuan pinjaman KUR Mandiri dengan nominal Rp100 juta.

Dengan syarat yang mudah dan cepat kalian bisa mendapatkan pinjaman KUR sampai dengan Rp100 juta.

KUR Bank Mandiri sangat membantu untuk para UMKM karena KUR ini mendapatkan akses permodalan dengan bunga yang rendah dan syarat yang mudah.

Baca Juga: Eksplor Wisata Lembang Bandung: Dari Nongki Cantik-Nikmati Pemandangan Alam nan Eksotis Bisa Didapat di Sini!

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan pinjaman KUR Mandiri 2024 yaitu, KTP, KK NPWP, IUMK/SKU, surat keterangan usaha dan bukti keuangan (laporan keuangan).

KUR Bank Mandiri terbagi menjadi 5 bagian yaitu  KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan KUR Khusus.

Syarat KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil dan KUR Khusus sebagai berikut :

Baca Juga: Ide Jualan Ekonomis, Ini Resep Siomay Ayam Ala Chef Devina: Empuk dan Gurih Dijual Seribuan Untung Berlipat

-Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil yang diterbitkan oleh RT/RW, kelurahan/desa, atau pejabat yang berwenang dan/atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

-Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.

-NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.

Baca Juga: Rekomendasi 4 Pedagang Hucap Kuningan: Ini Kedai Hucap Legendaris yang Sering Dikujungi Publik Figur Kota Kuda

-Foto copy Kartu Keluarga

-Foto copy Surat/Akta Nikah/Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah/cerai)

-Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon Rp 100 juta)

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah