Pertamina Patra Niaga Ancam Cabut Izin Usaha 12 SPBE: Mereka Disinyalir Isi Tabung Gas Dibawah Ketentuan

- 26 Mei 2024, 19:16 WIB
Pertamina Patra Niaga Ancam Cabut Izin Usaha 12 SPBE: Mereka Disinyalir Isi Tabung Gas Dibawah Ketentuan
Pertamina Patra Niaga Ancam Cabut Izin Usaha 12 SPBE: Mereka Disinyalir Isi Tabung Gas Dibawah Ketentuan /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Pertamina Patra Niaga segera lakukan tindakan dan penertiban operasional 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang disinyalir mengisi tabung gas dibawah ketetuan volume.

Hal itu, sebagai tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait dengan pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

Teguran Pengusaha SPBE

Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada para pengusaha SPBE
Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada para pengusaha SPBE
"Kita akan memberikan sanksi berupa surat teguran agar para pengusaha SPBE tersebut segera menindaklanjuti beberapa temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan kami berikan sanksi yang lebih berat, bahkan tidak tertutup kemungkinan izin usaha mereka jika kesalahan terus dilakukan akan dicabut," tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Egal Legowo dalam keterangannya kepada kabar-cirebon Minggu, 26 Mei 2024.

Baca Juga: Dalami Kasus Vina, Dedi Mulyadi Temui Ayah Pegi Setiawan di Bandung, Muncul Reaksi Para Kuli Bangunan

Pernyataan senada diungkapkan Direktur Jendral PKTN Moga Simatupang. Kata Moga, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis terlebih dahulu serta dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.

"Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, dan kita akan berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti jika tidak diindahkan, sanksinya dapat berkembang menjadi lebih berat lagi yakni pencabutan izin usaha mereka," kata Moga.

Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat
dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji ASN di Kabupaten Majalengka Selama Tiga Bulan Segera Cair! Ini Jadwalnya

12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah