KABARCIREBON - Pertamina Patra Niaga segera lakukan tindakan dan penertiban operasional 12 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang disinyalir mengisi tabung gas dibawah ketetuan volume.
Hal itu, sebagai tindaklanjut dari hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait dengan pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).
Teguran Pengusaha SPBE
![Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada para pengusaha SPBE](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/05/26/198546224.jpeg)
Pernyataan senada diungkapkan Direktur Jendral PKTN Moga Simatupang. Kata Moga, sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis terlebih dahulu serta dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha.
"Sanksinya bisa berupa sanksi administratif, dan kita akan berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti jika tidak diindahkan, sanksinya dapat berkembang menjadi lebih berat lagi yakni pencabutan izin usaha mereka," kata Moga.
Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat
dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.
Baca Juga: Rapel Kenaikan Gaji ASN di Kabupaten Majalengka Selama Tiga Bulan Segera Cair! Ini Jadwalnya
12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.
"Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan," tegas Mars Ega.