Kecuali, dalam tiga perkara seperti yang disebutkan dalam hadis lain.
Yakni "Apabila waktu salat telah datang (segera dirikan), apabila jenazah telah dipersiapkan (segera kuburkan), dan apabila janda telah menemukan lelaki yang sepadan dengannya (segera kawinkan),".
Baca Juga: Merasa Keluarganya Terus-terusan Difitnah: Ruben Onsu Berani Tantangin Saja Sekalian
Dalam ketiga hal tersebut kita diperintahkan agar segera mengerjakannya, jika menangguhkannya maka akan menjadi dosa.***