KABARCIREBON - Dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban di Hari Raya Idul Adha, kita kerap kali mendengar bahkan melihat adanya penjualan kulit hewan kurban. Apakah dibolehkan? Dan apakah juga boleh daging hewan kurban dijual?
Berkurban di Hari Raya Idul Adha adalah sunah muakadah atau sunah yang sangat dianjurkan. Namun, berkurban menjadi wajib jika dinadzarkan. Hewan yang boleh untuk dikurbankan yakni:
1. Unta dengan umur 5 tahun ke atas
2. Sapi/kerbau dengan umur 2 tahun ke atas
3. Kambing kacang 2 tahun ke atas
4. Kambing domba 1 tahun ke atas (ada tanduk)
Catat, semua hewan kurban tidak boleh ada cacat seperti patah tulang, telinga yang kurang, buta, hamil dan sebagainya yang membuat hewan tersebut menjadi cacat.
Lantas kapan waktu kurban di Hari Raya Idul Adha? Batas waktunya adalah 4 hari
1. Dimulai tanggal 10 Dzulhijjah, setelah matahari terbit dan seusai pelaksanaan salat Ied dengan 2 khutbah yang singkat.
2. Batas akhirnya yakni sampai terbenamnya matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Cara Membagikan Hewan Kurban
1. Kurban yang Dilakukan Karena Sunah