Bolehkan Menjual Kulit dan Daging Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 30 Juni 2023, 06:44 WIB
Bolehkan menjual kulit dan daging hewan kurban. Berikut ilustrasi seorang warga memilah daging hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah di Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/6/2023). Daging kurban sapi dan kambing tersebut dibagikan kepada anak yatim dan warga kurang mampu.
Bolehkan menjual kulit dan daging hewan kurban. Berikut ilustrasi seorang warga memilah daging hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah di Desa Ilie, Banda Aceh, Aceh, Kamis (29/6/2023). Daging kurban sapi dan kambing tersebut dibagikan kepada anak yatim dan warga kurang mampu. /Antara/Irwansyah Putra/

Wajib memberikan sedikitnya daging sekitar 500 gram atau 0,5 kilogram kepada fakir miskin. Dan sisanya boleh dimakan semua atau dikasikan pada orang yang mampu.

Baca Juga: Belum Terlambat, Ini Waktu Akhir Kurban di Hari Raya Idul Adha, Niat, Cara Menyembelih dan Hukum Membagikan

Dan boleh di bagi 3 yakni 1/3 untuk faqir miskin, 1/3 untuk makan, 1/3 untuk yang mampu.

2. Kurban Dilakukan Karena Wajib atau Kurban untuk yang Telah Meninggal. Dagingnya wajib dibagikan semua kepada orang faqir dan miskin.

Bacaan Niat Kurban

Bacaan niat tempatnya di dalam hati dan sunnah untuk di lafazkan.

Waktu niat boleh ketika hendak menyembelih dan boleh berbarengan menyembelih.

Cara niat

‎نويت الأضحية عني تقربا لله تعالى
اللهم انها منك واليك فتقبلها

Nawaitul udhiyah ‘annii taqoruban lilahi ta’ala allahhumma inaha minka wa ilaika fataqobbalha

Artinya : saya ninyat kurban untuk diriku semara mata karena Allah , ya Allah ini darimu dan untukmu maka terimalah.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Majelis Kopi Pahit Forsil Alma'ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah