Sekjen GMNI Dr Abdy Yuhana MH Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang

21 Februari 2023, 18:54 WIB
Abdy Yuhana.* /

KABAR CIREBON - Kasus pembongkaran bangunan bersejarah yang merupakan rumah singgah Bung Karno di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Padang Pasir, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat menuai beragam kecaman. Di antaranya diungkapkan Sekretaris Jendral (Sekjen) Persatuan Alumnni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)Dr Abdy Yuhana, SH, MM.

"Kami mendesak polisi segera bergerak dan memproses kasus hukum ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Rumah Singgah di Padang dilindungi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, tentang Cagar Budaya,"tegas Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Selasa 21 Februari 2023.

Baca Juga: PEMILU 2024 : DPP PKB Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Bacaleg, Ini Pesan Anggota LPP KH Maman Imanulhaq

Menurut wakil rakyat asal Dapil Majalengka-Sumedang dan Subang ini, tindakan pemerataan ini harus ada tindakan hukum agar tak menjadi preseden buruk bagi perlindungan cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pemerintah.

Ditegaskan politisi yang dikenal ramah ini, salah satu syarat bangsa itu maju adanya kebanggaan terhadap sejarahnya. Bahkan lanjut Penulis Swedia, Juri Lina dalam bukunya Architect of Deception –The Concealed History of Freemasonry ini, sudah mewanti-wanti akan pentinya arti sejarah bagi sebuah bangsa.

"Bahaya mengintai bila suatu bangsa melupakan atau tercerabut dari akar sejarahnya,” ujarnya.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Anak Lulusan SMP di Majalengka Ditangkap Polisi Karena Mencuri Harta di Rumah Tetangga

Mengutip buku tersebut, anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat ini menyebutkan, ada tiga cara yang dilakukan pihak luar untuk melemahkan dan menjajah suatu negeri. Pertama, kaburkan sejarahnya.

Kedua, hancurkan bukti-bukti sejarahnya agar tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Ketiga, putuskan hubungan mereka dengan leluhurnya dengan mengatakan bahwa leluhurnya itu bodoh dan primitif.

Bukan hanya itu, lanjut dia, masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya."Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua," tandasnya.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Membangun Karakter Tanggungjawab, IPNU Sukses Gelar Kompetisi Futsal Antar Pelajar

Abdy menegaskan, jika mengutip situs resmi Pemerintah Kota Padang, Rumah Ema Idham didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di circa 1942.

Pada waktu itu Bung Karno yang sedang dalam perjalanan dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. Selama tinggal di sana, Soekarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Baca Juga: Tekan Stunting, DPPKBP3A Segera Lakukan AKS

Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu. Pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.

Maka dari itulah, Soekarno akan dibuang dari Bengkulu ke luar negeri. Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak. Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi. (cwp)gerobak sapi.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler