Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

- 13 Februari 2023, 16:24 WIB
Ferdy Sambo divonis hukum mati dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.*
Ferdy Sambo divonis hukum mati dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.* /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam sidang putusan yang digelar Senin, 13 Februari 2023.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso. Saat membacakan amar putusan, hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri.

"Silakan berdiri. Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo, SH, SIK, MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,"

Baca Juga: Jelang Putusan, Hakim Yakin Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan Hitam Tembak Yosua dengan Glock 17

"Dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,"

"Menjatuhkan hukuman pindana kepada terdakwa
dengan pidana mati," tandas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Kemudian, majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti terlampir dalam berkas dan biaya perkara dibebani kepada negara.

Baca Juga: Terbukti Beri Layanan Prima, Pertamina Patra Niaga Terima Penghargaan Emas dari ASPINDO

Dari fakta hukum, majelis hakim berkeyakinan Ferdy Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dan melanggar Pasal 49 junto Pasal 33 UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x