Jelang Putusan, Hakim Yakin Ferdy Sambo Gunakan Sarung Tangan Hitam Tembak Yosua dengan Glock 17

- 13 Februari 2023, 15:37 WIB
Suasana Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023.
Suasana Sidang Putusan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Majelis Hakim PN Jakarta Selatan berkeyakinan terdakwa Ferdy Sambo turut menembak korban Brigadir Yosua Hutabarat.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan yang digelar, Senin, 13 Februari 2023.

Keyakinan hakim berdasarkan sejumlah barang bukti dan keterangan ahli Arif Sumirat, saksi Rifaizal Sumual dan Richard Eliezer.

Baca Juga: Terbukti Beri Layanan Prima, Pertamina Patra Niaga Terima Penghargaan Emas dari ASPINDO

Keyakinan hakim setelah mencocokan peluru yang identik dengan senjata Glock. Dan terungkap, senpi jenis Glock juga dimiliki Sambo. Dan diketahui jika Eliezer juga menggunakan Glock 17.

Terungkap dalam pemeriksaan, diketahui ada 6 butik peluru merek pin 9CA, 5 butir peluru merek SMB 9X19 dan satu butir peluru merek luger Z7 9 mm.

Dan peluru merek luger 9 mm identik sama dengan sejata dengan peluru yang dimiliki terdakwa Ferdy Sambo saat dilakukan penyitaan.

Baca Juga: Detik-Detik Vonis Ferdy Sambo CS, Ibunda Brigadir J Minta Sambo Dihukum Seberat Mungkin

Hakim menyimpulkan dan berkeyakinan bahwa Sambo telah menembak Yosua dengan sejata Glock. Hakim menyebut Sambo mengenakan sarung tangan warna hitam saat menembak.

Satu dus sarung warna hitam juga ditemukan di kediaman Ferdy Sambo. Oleh karenanya, majelis hakim berkeyakinan terdakwa Ferdy Sambo turut melakukan penembakan terhadap Yosua dengan senjata jenis Glock.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: PN Jakarta Selatan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x