BPKH Siap Dukung Keputusan Kesepakatan Biaya Haji antara Pemerintah dan DPR RI

- 16 Februari 2023, 09:30 WIB
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah .*
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah .* /Kabar Cirebon/Istimewa/

Serta biaya yang bersumber dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar sebesar Rp40.237.937 Atau sebesar 44,7 persen meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan Nilai Manfaat sebesar Rp8.090.360.327.213,67.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Paparkan Potensi Pelanggaran di Tahapan Verfak DPD

Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/ 2023 M bersumber dari, nilai manfaat BPKH tahun berjalan, Rekening Virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan, Saldo akumulasi Nilai Manfaat Keuangan Haji.

Selain menyepakati ketiga hal tersebut diatas, diberlakukan pula pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut, Jemaah haji lunas tunda tahun 1441H/2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H /2023 M tidak dibebankan tambahan biaya. 

BPKH mendistribusikan Nilai Manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020 akumulasi sebesar Rp845.708.000.000.

Jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 M sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9.400.000,-

Bahkan Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp.23.500.000,-

Penetapan ini menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.150,- dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x