Bawaslu Kota Cirebon Paparkan Potensi Pelanggaran di Tahapan Verfak DPD

- 15 Februari 2023, 21:08 WIB
Bawaslu Kota Cirebon memberikan sosialisasi terkait pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan verfak DPD di hadapan perwakilan partai, LO calon DPD,  Panwascam, Kesbangpol, serta Satpol PP.
Bawaslu Kota Cirebon memberikan sosialisasi terkait pemetaan potensi pelanggaran pada tahapan verfak DPD di hadapan perwakilan partai, LO calon DPD, Panwascam, Kesbangpol, serta Satpol PP. /Fanny Kabar Cirebon/
KABARCIREBON - Satu tahun menjelang Pemilu 2024, sejumlah tahapan menuju pesta demokrasi tersebut telah dimulai. Saat ini, tahapan Pemilu yang sedang dilakukan adalah verifikasi faktual untuk calon perseorangan atau DPD.
 
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon mengumpulkan perwakilan partai politik, LO calon DPD RI, Kesbangpol, juga Satpol PP, untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran dalam verfak DPD dan pemutakhiran data pemilih, Rabu (15/2/2023), di salah satu hotel di Kota Cirebon.
 
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Mohammad Joharudin mengatakan, pihaknya melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait dengan verfak calon DPD yang saat ini sedang berjalan.
 
 
"Untuk di tahapan ini yang jelas untuk dukungan calon DPD memang tidak terlalu banyak, tapi ada juga yang sampelnya banyak. Kalau misalnya ada sampel yang bukan pendukung maka tidak memenuhi syarat (TMS), kalaupun nanti terjadi kekurangan nanti ada tahapannya," ujar Joharudin.
 
Anggota Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengatakan, saat ini tahapan Pemilu yang sedang berjalan adalah verfak DPD serta pemutakhiran data pemilih. 
 
Menurutnya, ada beberapa potensi kerawanan di dua tahapan tersebut. Ia meminta masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan di tahapan Pemilu ini.
 
 
"Terkait dukungan calon perseorangan atau DPD itu kan berdasarkan KTP dan KK, dan juga ada form dukungan yang harus ditandatangani," katanya.
 
Jika misalnya saat diverifikasi dan difaktual ternyata yang bersangkutan tidak merasa mendukung maka otomatis akan tidak memenuhi syarat (TMS)  dukungan untuk calon perseorangan ini. 
 
"Yang pasti kemudian tadinya memenuhi syarat maka akan berkurang jumlah dukungannya. Misalnya ada pencatutan dara atau manipulasi maka bisa disebut ada pelanggaran," ujarnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x