Per-April 2023: Ratusan PNS di Kabupaten Kuningan Ini Memasuki Batas Usia Pensiun

- 16 Februari 2023, 08:30 WIB
PENYERAHAN SK  Pensiun Bagi 195 PNS di Lingkungan Pemda Kabupaten Kuningan
PENYERAHAN SK Pensiun Bagi 195 PNS di Lingkungan Pemda Kabupaten Kuningan /Fiti/Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Sebanyak 195 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan memasuki batas usia pensiun (BUP) per 1 April sampai 1 Juni 2023.

Pemberian SK pensiun dilakukan secara simbolis oleh Kepala Plt Badan Kepegawaian Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, H Ucu Suryana, di Aula Graha Sajati UPTD BKPSDM, Rabu (15/2/2023).

Menurut Ucu Suryana, sebagian besar yang menerima SK pensiun adalah tenaga pendidik/guru mencapai 125 orang, golongan IV/C ke atas sebanyak 114 orang dan golongan IV/B kebawah sebanyak 81 orang.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Paparkan Potensi Pelanggaran di Tahapan Verfak DPD

Kemudian untuk Sekretaris Badan/Dinas hanya 2 orang dan Sekretaris Kecamatan (Sekmat) 2 orang. Lalu dari bagian lain seperti kepala UPTD, kepala seksi, tenaga pelaksana, sub bagian dan sebagainya.

 “Saya atas nama pribadi dan pemerintah daerah mengucapkan selamat karena saudara akan segera menyelesaikan tugas mengabdi kepada Pemkab Kuningan hingga mencapai batas usia pensiun,"

"Semoga jasa dan pengabdian yang telah saudara sumbangkan kepada bangsa, negara dan juga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas untuk kemajuan Kabupaten Kuningan mendapat pahala yang berlimpah dari Allah Swt,” katanya.

Baca Juga: Suga BTS Gemparkan Ribuan Army: Ini Jadwal Konser Solonya di Indonesia

Ia berharap, para purna bakti ini tetap dapat berkarya, melibatkan diri dalam berbagai bentuk kegiatan sosial dan memulainya untuk bergabung aktif diberbagai organisasi kemasyarakatan.

Misalnya tingkat rukun tetangga, rukun warga, kelurahan atau pada tingkatan yang lebih besar.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x