Minyakita Langka di Pasaran, Disperdagin Kabupaten Cirebon: Minggu Ini Dikirim

- 15 Februari 2023, 20:25 WIB
ILUSTRASI Produk MinyaKita.
ILUSTRASI Produk MinyaKita. /Antara/Andri Saputra./Antara

KABARCIREBON- Keberadaan minyak goreng curah jenis Minyakita di pasar tradisional kini sulit ditemukan. Sehingga hal tersebut membuat sejumlah masyarakat sangat kesulitan mendapatkan minyak curah yang diluncurkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada tahun lalu.

Banyaknya permintaan membuat Minyakita hilang dipasaran. Padahak minyak curah berkemasan tersebut menjadi solusi masyarakat untuk menganti minyak kemasan non subsidi yang harganya cukup tinggi.

Bahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini telah membatasi pembelian minyak goreng kemasan jenis Minyakita sebanyak dua liter per orang per harinya.

Baca Juga: Kok Bisa, Puluhan Warga Kabupaten Cirebon, PBB-nya Ditarik Kota

Pembatasan pembelian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diteken pada 6 Februari 2023.

Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg. Selain pembatasan pembelian Minyakita, kebijakan tersebut juga mengatur pedoman yang harus ditaati produsen dan distributor.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan dan Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Ine Triana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan kepada pedagang minyak goreng curah di tujuh pasar milik Pemda.

Baca Juga: Jalanan di Kota Cirebon Banjir, Kendaraan Macet

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x