Minyakita Langka di Pasaran, Disperdagin Kabupaten Cirebon: Minggu Ini Dikirim

- 15 Februari 2023, 20:25 WIB
ILUSTRASI Produk MinyaKita.
ILUSTRASI Produk MinyaKita. /Antara/Andri Saputra./Antara

Ine mentargetkan secepatnya untuk melakukan pendataan, kemudian langsung dilaporkan ke Pemprov Jawa Barat.

"Kita masih proses pengumpulan data pedagang minyak goreng di pasar-pasar. Kita baru dapat info dari hasil rapat, provinsi minta data itu. Rencanya kalau sudah ada maka minyak itu kami akan didistibusikan ketujuh pasar Pemda,” kata Ine, Rabu (15/2/2023).

Ia mengungkapkan Kementerian Perdagangan hanya mengatur untuk penjualan Minyakita yaitu Rp 14 ribu per liter dan minyak goreng curah Rp 15.500 per kg. 

Bahkan, kata Ine, untuk pembelian Minyakita dalam kemasan hanya 2 liter per orang per hari dan minyak goreng curah 10 kg per orang per hari.  “Semuanya kita masih menunggu teknisnya dari Kemendag. Dan paling penting adalah kita masih menunggu pendistribusian minyakita itu,” kata Ine.

Lebih lanjut, kata Ine, setelah pendataan pedagang minyak goreng yang dilakukan sudah selesai dilaporkan ke pemprov Jabar, pihaknya meminta agar segera untuk mendistribusikan pasokan minyakita ke Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Daftar Nama-nama Bupati Majalengka dari Zaman Belanda, Hingga Kini Periode Bupati Majalengka Karna Sobahi

Bahkan kabarnya Kabupaten Cirebon akan mendapatkan ratusan karton yang akan didistribusikan ke tujuh pasar Pemda.  “Distribusi rencananya per pasar itu dapat 30 karton isi 1 liter per kemasan. Mudah-mudahan minggu ini bisa didistribusikan. Untuk distribusi juga ada pendampingan dari pihak satgas pangan,” ungkap Ine.

Saat ini, lanjut Ine, untuk penerapan atau pemberlakuan pembelian dengan menyertakan KTP, baru hanya sebatas untuk pedagang, untuk pembeli masih dilakukan pengkajian.

 “Yang harus menyertakan KTP baru pedagang. Kalau pembeli sudah jelas maksimal pembelian 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah 10 kg per orang per hari. Baru sebatas itu,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x