Minyakita Langka di Pasaran, Disperdagin Kabupaten Cirebon: Minggu Ini Dikirim

- 15 Februari 2023, 20:25 WIB
ILUSTRASI Produk MinyaKita.
ILUSTRASI Produk MinyaKita. /Antara/Andri Saputra./Antara

KABARCIREBON- Keberadaan minyak goreng curah jenis Minyakita di pasar tradisional kini sulit ditemukan. Sehingga hal tersebut membuat sejumlah masyarakat sangat kesulitan mendapatkan minyak curah yang diluncurkan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada tahun lalu.

Banyaknya permintaan membuat Minyakita hilang dipasaran. Padahak minyak curah berkemasan tersebut menjadi solusi masyarakat untuk menganti minyak kemasan non subsidi yang harganya cukup tinggi.

Bahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) kini telah membatasi pembelian minyak goreng kemasan jenis Minyakita sebanyak dua liter per orang per harinya.

Baca Juga: Kok Bisa, Puluhan Warga Kabupaten Cirebon, PBB-nya Ditarik Kota

Pembatasan pembelian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diteken pada 6 Februari 2023.

Kemendag juga memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14 ribu per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kg. Selain pembatasan pembelian Minyakita, kebijakan tersebut juga mengatur pedoman yang harus ditaati produsen dan distributor.

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan harga eceran tertinggi (HET). Kedua, penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Perdagangan dan Pengendalian Barang Pokok dan Penting pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Cirebon, Ine Triana mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan kepada pedagang minyak goreng curah di tujuh pasar milik Pemda.

Baca Juga: Jalanan di Kota Cirebon Banjir, Kendaraan Macet

Ine mentargetkan secepatnya untuk melakukan pendataan, kemudian langsung dilaporkan ke Pemprov Jawa Barat.

"Kita masih proses pengumpulan data pedagang minyak goreng di pasar-pasar. Kita baru dapat info dari hasil rapat, provinsi minta data itu. Rencanya kalau sudah ada maka minyak itu kami akan didistibusikan ketujuh pasar Pemda,” kata Ine, Rabu (15/2/2023).

Ia mengungkapkan Kementerian Perdagangan hanya mengatur untuk penjualan Minyakita yaitu Rp 14 ribu per liter dan minyak goreng curah Rp 15.500 per kg. 

Bahkan, kata Ine, untuk pembelian Minyakita dalam kemasan hanya 2 liter per orang per hari dan minyak goreng curah 10 kg per orang per hari.  “Semuanya kita masih menunggu teknisnya dari Kemendag. Dan paling penting adalah kita masih menunggu pendistribusian minyakita itu,” kata Ine.

Lebih lanjut, kata Ine, setelah pendataan pedagang minyak goreng yang dilakukan sudah selesai dilaporkan ke pemprov Jabar, pihaknya meminta agar segera untuk mendistribusikan pasokan minyakita ke Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Daftar Nama-nama Bupati Majalengka dari Zaman Belanda, Hingga Kini Periode Bupati Majalengka Karna Sobahi

Bahkan kabarnya Kabupaten Cirebon akan mendapatkan ratusan karton yang akan didistribusikan ke tujuh pasar Pemda.  “Distribusi rencananya per pasar itu dapat 30 karton isi 1 liter per kemasan. Mudah-mudahan minggu ini bisa didistribusikan. Untuk distribusi juga ada pendampingan dari pihak satgas pangan,” ungkap Ine.

Saat ini, lanjut Ine, untuk penerapan atau pemberlakuan pembelian dengan menyertakan KTP, baru hanya sebatas untuk pedagang, untuk pembeli masih dilakukan pengkajian.

 “Yang harus menyertakan KTP baru pedagang. Kalau pembeli sudah jelas maksimal pembelian 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah 10 kg per orang per hari. Baru sebatas itu,” jelasnya.***

Editor: Iwan Junaedi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x