Sehingga masa pensiun dapat dijalani dengan perasaan bahagia dan tetap bersemangat. Karena mempunyai aktivitas yang bermanfaat, tidak hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain serta menjadi teladan bagi masyarakat sekitar.
Baca Juga: Harga Beras Naik, Satgas Pangan Kabupaten Cirebon Awasi Alur Pendistribusian
Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian, Pengadaan Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN, Hartanto, mengemukakan, penyerahan SK pension ini merupakan bagian dari manajemen ASN dalam rangka memberikan layanan kepegawaian, berupa penghargaan dan hak yang diterimakan kepada PSN yang memasuki batas usia pensiun. Sehingga termotivasi untuk melanjutkan pengabdiannya di luar pemerintahan.
“Surat keputusan pemberhentian yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun adalah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai, yang akan memasuki batas usia pensiun, sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepegawaian,"
"Diharapkan dengan penyampaian SK pensiun lebih cepat, untuk mengatisipasi keterlambatan pembayaran penggajian,” katanya. (Emsul/KC).***