Sekjen GMNI Dr Abdy Yuhana MH Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Pembongkaran Rumah Singgah Bung Karno di Padang

- 21 Februari 2023, 18:54 WIB
Abdy Yuhana.*
Abdy Yuhana.* /

Bukan hanya itu, lanjut dia, masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat, termasuk kesadaran untuk turut menjaga dan melindungi keberadaan cagar budaya."Saya kira ini menjadi pekerjaan rumah untuk kita semua," tandasnya.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Membangun Karakter Tanggungjawab, IPNU Sukses Gelar Kompetisi Futsal Antar Pelajar

Abdy menegaskan, jika mengutip situs resmi Pemerintah Kota Padang, Rumah Ema Idham didirikan pada 1930 dan ditetapkan sebagai cagar budaya dengan Nomor Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.Rumah Ema Idham pernah digunakan sebagai rumah tinggal sementara oleh Bung Karno selama tiga bulan di circa 1942.

Pada waktu itu Bung Karno yang sedang dalam perjalanan dari Bengkulu, akan dibuang ke luar Indonesia oleh sekutu Belanda. Selama tinggal di sana, Soekarno menggunakan waktunya untuk menghimpun kekuatan melawan penjajah.

Baca Juga: Tekan Stunting, DPPKBP3A Segera Lakukan AKS

Dahulu, rumah tersebut merupakan rumah tinggal keluarga Dr Waworuntu. Pada waktu dijadikan rumah singgah Bung Karno, pemerintah Belanda takut presiden pertama RI itu dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia.

Maka dari itulah, Soekarno akan dibuang dari Bengkulu ke luar negeri. Namun, saat akan berangkat, kapal yang akan memberangkatkan Bung Karno rusak. Pada akhirnya pemerintah Belanda meminta Presiden Soekarno menuju ke Padang dengan mengendarai gerobak sapi. (cwp)gerobak sapi.***

Halaman:

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x