Terkait dengan kasus penganiayan itu, baik MDS dan S dijerat dengan pasal berlapis mengenai Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang sangat berat.
"Kami akan terus mengungkap kasus penganiayaan tersebut dengan serius. Dan sampai dengan saat ini kami juga telah memeriksa lima orang saksi terkait dengan kasus penganiayaan berat tersebut," tambah Ade.***