Pemerintah melalui tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpPANRB) menetapkan 1 Mei 2023 sebagai hari libur nasional.
Instruksi Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Operasi Ketupat Lodaya 2023 dimaksimalkan untuk antisipasi terjadinya puncak arus balik gelombang dua pada Sabtu, Minggu dan Senin, tanggal 29, 30 April dan 1 Mei 2023.
Sebab, di luar prediksi terjadi penurunan sekitar 13 persen jumlah pemudik yang melakukan perjalanan pada puncak arus balik gelombang pertama yakni 24-25 April 2023.
Kondisi itu membuat kekhawatiran terjadinya lonjakan volume kendaraan saat arus balik Lebaran 2023 pada tiga hari libur di akhir pekan bulan April yakni tanggal 29, 30 April dan 1 Mei 2023.
Kapolri mengimbau masyarakat menghitung secara cermat kapan mulai kembali ke Jakarta mengikuti arus balik.
"Kami dari sisi Polri dan instansi lain, memberikan pelayanan maksimal terbaik untuk kelancaran dan kenyamanan para pemudik menghadapi puncak arus balik," tuturnya.
Baca Juga: 10 Negara di Asia Diterjang Gelombang Panas, Bandingkan dengan Suhu di Indonesia