Pemenang Tak Diumumkan, Lelang Pengadaan Katering Jamaah Calon Haji Tahun 2023 Jawa Barat Dipertanyakan

- 27 Mei 2023, 16:31 WIB
Surat keberatan dari PT Anak Sultan Mandiri terkait lelang katering konsumsi jamaah calon haji tahun 2023 wilayah Jawa Barat dan surat tanggapan dari Kanwil Kemenag Jawa Barat.*
Surat keberatan dari PT Anak Sultan Mandiri terkait lelang katering konsumsi jamaah calon haji tahun 2023 wilayah Jawa Barat dan surat tanggapan dari Kanwil Kemenag Jawa Barat.* /Kabar Cirebon/Screenshot/Muhammad Alif Santosa/

Respon Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat

Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam saat dikonfirmasi Kabar Cirebon menuturkan, soal lelang konsumsi jamaah calon haji diurus oleh Pokja. "Monggo, nanti yang menjawab tertulisnya dari Pokja," kata Kepala Kanwil Kemenag Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam.

Surat tersebut pun ditembuskan ke Redaksi KabarCirebon.Com. Berikut tanggapan Kemenag Jawa Barat terkait surat terbuka dari PT Anak Sultan Mandiri.

1. Pelaksanaan pemilihan pengadaan konsumsi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji Prov. Jawa Barat sebelum tahun 2023 dilaksanakan melalui mekanisma tender, pemilihan penyedia dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan dan bisa diikuti oleh umum secara luas, dimulai dari pengumuman tender, pemberian penjelasan, pemasukan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran dan dinyatakan selesai oleh pokja pemilihan setelah masa sanggah berakhir. Penetapan pemenang berdasarkan hasil evaluasi pokja pemilihan.

2. Pelaksanaan pengadaan konsumsi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji Prov. Jawa Barat pada tahun 1444 H/ 2023 M dilaksanakan melalui mekanisme e purchasing, hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 4 Tahun 2023 dan berdasarkan hasil sosialisasi epurchasing konsumsi jemaah haji melalui E Katalog Sektoral Kementerian Agama pada tanggal 5 Mei 2023 yang dilaksanakan oleh UKPBJ Kementerian Agama RI.

3. Pengadaan konsumsi pemberangkatan dan pemulangan Jemaah Haji Prov. Jawa Barat Tahun 1444 H/ 2023 M melalui mekanisme e-purchasing tahapan kegiatan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi Dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan E-Purchasing Katalog Melalui Metode Negosiasi Harga Bagi Pejabat Pembuat Komitmen Dan Pejabat
Pengadaan.

4. Adapun pemilihan kualifikasi penyedia berdasarkan kualifikasi yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis/ Kerangka Acuan Kerja yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen pada tanggal 2 Mei 2023, antara lain:

1. Memiliki SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dengan KBLI 56210 - Jasa Boga Untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering) (Kelompok ini mencakup kegiatan yang menyediakan jasa makanan atas dasar kontrak perjanjian dengan pelanggan, lokasi ditentukan oleh pelanggan untuk suatu event tertentu. Kelompok ini mencakup usaha jasa makanan jadi (siap dikonsumsi) yang terselenggara melalui pesanan-pesanan kantor, perayaan, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya. Biasanya makanan saji diantar ke tempat kerja, pesta, seminar, rapat, dan sejenisnya berikut pramusaji yang akan melayani tamu-tamu/peserta seminar atau rapat pada saat pesta, seminar/kegiatan acara berlangsung) atau KBKI 63393 Jasa penyediaan makanan
dengan kontrak lainnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x