KABARCIREBON - Bagi calon pelamar pegawai negri sipil (CPNS) ini ada kabar baik bagi kalian. Pasalnya, pemerintah segera membuka pendaftaraan CPNS beserta formasi, syarat, dan cara daftarnya pada tahun 2023 ini.
Dikutip dari laman Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pada 2023, Pemerintah akan membuka rektutmen CPNS. Yang terdiri dari Calon Pegawai Negri Sipil (CPNS), dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk seleksi 2023 ini, akan dibuka bagi umum, dan tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan," ujar Mentri PANRB, Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 2 Mei 2023.
Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan penerimaan CPNS 2023 tersebut."Saat ini sudah memasuki tahapan proses persiapan untuk sejumlah usulan formasi dari intansi pemerintah," katanya.
Sekalipun demikian, untuk jadwal pengumuman CPNS 2023 2023 ini masih belum ditetapkan. Akan tetapi, bila mengacu pada pada 2022 kemarin, pendaftaran CPNS 2023 ini diprediksi tidak jauh berbeda dengan pendaftaran CPNS 2022.
Berikut Ketentuan CPNS 2022:
Baca Juga: Bupati Kuningan Acep Purnama Ucap Cinta dan Dapat Anugerah Hari Ini, Ada Apa?
-Warga Negara Indonesia (WNI)
-Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun bagi pelamar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
-Tidak pernah terlibat kriminalitas dan pidana penjara
Baca Juga: Kim Jong-un Diduga Alami Gangguan Sulit Tidur, Ada Tanda Bekas Luka Garukan di Pergelangan Tangan
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawa swatsa
-Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, prjurit TNI, atau anggota kepolisian
-Bukan termasuk anggota partai
-Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan yang dibutuhkan
-Sehat jasmani dan rohani
-Bersedia ditempatkan di seluruh daerah di Indonesia
Baca Juga: Kabar Baik Calon Haji yang Tertunda Pemberangkatan ke Tanah Suci, Ini Penjelasan dari Kemenag RI
Kelengkapaan Dokumen:
-Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Asli
-Akte Kelahrian atau Surat Keterangan Lahir
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Diterjang Suhu Panas Arab Saudi, Waspadai Heat Stroke
-Pas Foto 4x6
-Ijasah Asli
-Transkip Nilai Asli
Baca Juga: Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Dorong PSU Perumahan TTI Diserahkan ke Pemda
-Surat Lamaran
-Surat Pernyataan Berbadan Sehat.***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.