KABAR CIREBON — Massa aksi terdiri dari pimpinan serikat buruh dan stakeholder pekerja lainya yang tergabgung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta menuntut pemerintah segera mencabut UU Cipta Kerja.
Tuntutan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tersebut dilontarkan dalam sebuah aksi turun ke jalan dengan titik aksi di Tugu Jogja, jalan Mangkubumi, Kota Yogyakarta, Rabu 21 Juni 2023.
Aksi MPBI DIY ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian anggota Polresta Yogyakarta.
Baca Juga: Harlah Bung Karno, MPBI Yogyakarta: Soekarno Menggugat Omnibus Law, Kritik Terhadap UU Cipta Kerja
Pun, selepas massa aksi melayangkan tuntutannya yang disampaikan para orator di Tugu Jogja, polisi mengawal para aktivis buruh MPBI Yogyakarta yang bergerak mengendarai kendaraan bermotor menuju kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman, DIY.
Di halaman depan kantor Disnaker Sleman, massa aksi kembali berorasi menyuarakan tuntutannya, terutama masalah Upah Minimum Provinsi (UMP) Yogyakarta yang dinilai masih sangat rendah.
Baca Juga: Kilas Pitulas Refleksi Gempa Jogja 2006 Digelar Pewarta Foto Indonesia
Kemudian, massa aksi diterima oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY, Aria Nugrahadi, Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, Kepala Biro Hukum Setda DIY, Sewo Isnu Broto Imam Santoso, Kepala Disnaker Sleman, Sutiasih, yang mengajak masuk perwakilan MPBI DIY ke ruang rapat kantor setempat, untuk melakukan audiensi.