Kecelakaan Kereta Api di Bandung, PT KAI Tanggung Biaya Pendidikan Anak-anak dari Korban Tewas

- 7 Januari 2024, 11:42 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan santunan dari PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk korban kecelakaan Kereta Api Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Kantor Pusat PT. KAI, Kota Bandung, Sabtu 6 Januari 2024
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan santunan dari PT Jasa Raharja dan PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk korban kecelakaan Kereta Api Turangga dan KA Lokal Bandung Raya di Kantor Pusat PT. KAI, Kota Bandung, Sabtu 6 Januari 2024 /Biro Adpim Jabar

KABARCIREBON - Terkait kecelakaan kereta di Bandung, PT Kereta Api Indonesia memberikan santunan dan akan menanggung biaya pendidikan anak-anak dari korban yang tewas hingga tuntas. Seperti diketahui, kecelakaan Kereta Api (KA) terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat, 5 Januari 2024 pagi sekitar pukul 06.03 WIB.

Kecelakaan kereta api itu melibatkan Kereta Api (KA) Turangga jurusan Surabaya-Bandung nomor lokomotif CC 206 13 97 dengan KA Commuter Line Bandung Raya rute Padalarang-Cicalengka.

Soal tanggungan biaya pendidikan anak dari korban tewas diungkapkan Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo. Ia mengungkapkan, empat korban kecelakaan yang merupakan pegawai KAI yakni Julian Dwi Setiyono (28 tahun) masinis muda, Ponisam (47 tahun) asisten masinis, Ardiansyah (30 tahun) pramugara dan Enjang Yudi anggota Polsuska telah didata terkait hak-hak yang dimilikinya.

Baca Juga: Pasangan Suami-Istri Nyaleg DPR RI dan DPRD Jabar, Mereka Pituin dari Kebumen dan Galaherang Kuningan

"Ini sudah kami hitung, dan jumlahnya kita sampaikan nanti. Tapi, kami berikan sesuai hak yang bersangkutan. KAI juga memberikan lewat yayasan, yakni beasiswa pada anak-anak almahurm yang masih sekolah sampai selesai sekolahnya atau kuliahnya," kata Didiek di Kantor Pusat PT KAI Bandung, Sabtu, 6 Januari 2024.

Hal ini, kata Didiek, bukanlah pengganti. Namun, sebagai tali kasih yang mengungkapkan bahwa PT KAI berduka atas terjadinya kecelakaan tersebut.

Jasa Raharja sendiri menyatakan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 tahun 2017, korban meninggal dunia dapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris. Kemudian, baiaya perawatan sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan ke pihak rumah sakit korban dirawat.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cirebon Panggil Caleg Fitria Pamungkaswati, Ada Apa?

Sementara itu, PT KAI dalam keterangannya akan memberikan santunan pada korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sebesar Rp87.546.452 kepada masinis atas nama Julian Dwi Setyono dan Rp96.365.655 kepada asisten masinis atas nama Ponisam.

Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada Train Attendant atas nama Ardiansyah dan security atas nama Enjang Yudi.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x