Ada Berapa Lama Libur Nasional-Cuti Bersama pada Tahun 2024? Yuk Simak Selengkapnya di Sini

- 2 Februari 2024, 19:38 WIB
Ilustrasi: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024
Ilustrasi: Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024 /Ist

KABARCIREBON - Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 3 Menteri menetapkan pada 2024 ini libur nasional dan cuti bersama mencapai 27 hari.

Dalam SKB 3 Menteri ini, salah satunya Februari 2024 masuk dalam kalender Masehi, SKB 3 menteri memutuskan Febuari ada 3 libur nasional, dan 1 cuti bersama.

Pemberitaan pengumuman hari libur ini disampaikan langsung oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan 3 menteri yaitu, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2024.

Baca Juga: Lengkap, Berikut Isi Petisi Bulaksumur yang Dibacakan Guru Besar UGM Yogyakarta, Ini Respon Presiden Jokowi

SKB tersebut ditandatangani beberapa diantaranya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang diwakili Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki. Jakarta pada 12 September 2023.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dilansir dari laman Sekretariat Kabinet Negara mengatakan bahwa

"Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan libur nasional serta cuti bersama yang berjumlah 27 hari, yang dimana libur nasioa 17 hari dan cuti bersama 10 hari jadi total libur pada tahun 2024 sebanyak 27 hari," ungkap Muhadji.

Baca Juga: Diawali Touring Pj Bupati Kuningan dan Sekda Hadiri Launching Program Gerbang Berkah

Muhadjir mengatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024 merupakan pedoman bagi seluruh lapisan masyarakat dalam merencanakan kegiatan pada tahun mendatang.

"Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi,"

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: kemenkopmk


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x