Pemudik Tahun Ini Diprediksi Capai 193,6 Juta Orang, Ini Jadwal One Way Hingga Ganjil Genap 5 April 2024

- 2 April 2024, 23:36 WIB
Kapan One Way Mudik 2024? Simak Jadwal Lengkapnya!
Kapan One Way Mudik 2024? Simak Jadwal Lengkapnya! /Kabar Cirebon/

KABARCIREBON - Jumlah pemudik tahun 2024 ini diprediksi mencapai 193,6 juta orang. Jumlah ini melonjak dari tahun 2023 lalu yang hanya 123,8 juta orang. Karenanya, potensi kemacetan lebih besar ketimbang tahun lalu.

Data soal perkiraan jumlah pemudik tahun 2024 ini diungkap Kementerian Perhubungan RI. Untuk itu, bagi anda yang hendak mudik tahun 2024 ini, sebaiknya ikuti kebijakan pengaturan lalulintas periode mudik tahun 2024.

Untuk mengantisipasi lonjakan pemudik, ada beberapa ruas tol yang menerapkan sistem satu arah atau one way, jalur pasang surut atau contra flow, hingga ganjil genap.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Temui Pemudik Sepeda Motor Bonceng Istri dan Dua Orang Anak dari Majalengka, Ternyata...

Pemerintah memprediksi 71 persen populasi Indonesia atau 193 juta orang melakukan pergerakan baik pulang kampung maupun berwisata.

Sehingga untuk mengantisipasi kemacetan, Kementerikan Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melakukan pengaturan lalu lintas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

A. Sistem Satu Arah (One-Way System)

Arus Mudik:

1. Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 waktu setempat sampai dengan Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

2. Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 masing-masing pukul 08.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat mulai dari KM 72 ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

3. Penutupan jalan masuk, pembersihan jalur dan rest area mulai dari KM 414 B ruas Jalan Tol Semarang – Batang sampai dengan KM 72 B ruas Jalan Tol Cikopo – Palimanan (Cipali) dengan ketentuan:

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: Kemenhub RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x