Anton mengaku tidak mengetahui penyidikan yang dilakukan sudah benar atau tidak. Untuk itu, ia pun meminta dilakukan audit penyidikan terkait kasus kematian Vina dan Eki tersebut.
“Audit penyidikan ini biasanya didahului dengan gelar perkara khusus untuk merekonstruksi siapa sebenarnya tersangkanya juga merekonstruksi saksi dan bukti,” terangnya.
Karena, sambung Anton Charliyan, dalam visum disebutkan kematian Eki tersebut tidak wajar akibat trauma benda tumpul dan tidak ada luka tusuk.
Baca Juga: Terkait Dugaan Penyimpangan Muscab, Anggota HIPMI Majalengka Sampaikan Permohonan Maaf
“Sedangkan ada barang bukti yang salah satunya itu pisau dan mandao, kenapa tidak masuk dalam visum,” katanya.
Sehingga, kata Anton Charliyan, dalam melihat kasus tidak bisa hanya melihat dari satu sisi saja, melainkan memahaminya harus konprehensif.
“Polisi silahkan jadi ‘juru masak’ yang baik, biarkan hakim yang menentukan,” ucapnya.
Baca Juga: Antisipasi Penularan Penyakit, Ratusan Hewan Kurban di Majalengka Jalani Karantina
Sedangkan terkait dugaan penyiksaan terhadap para terdakwa yang saat itu berstatus tersangka kasus kematian Vina dan Eki oleh oknum polisi, Anton Charliyan mengatakan telah dilakukan pemeriksaan.
"Itu katanya dikerjain sesama tahanan, yang terlibat saat itu sudah dilakukan pemeriksaan. Tapi kalau dilakukan oleh penyidik terdahulu, propam sekarang sudah turun," katanya.