"Andai kata, bahwa kemudian mereka ternyata bukan pelaku. Karena divonis hanya berdasarkan keyakinan hakim apakah eksaminasi (menguji kembali berkas perkara karena banyaknya kejanggalan) bisa dilakukan?" tanya Mantan Bupati Purwakarta itu.
Anto Charlian pun menegaskan saat ini pun eksaminasi bisa dilakukan pengacara para terpidana. "Sekarang juga bisa dilakukan. Eksaminasi itu ada dua, internal dan publik karena ditemukan kejanggalan. Bisa diajukan ke kejaksaan dan pengadilan dengan bukti yang didapatkan," tambahnya.***