Pemerintah Berlakukan Insentif PPnBM untuk Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Perinciannya

- 24 Februari 2024, 00:05 WIB
Ilustrasi mobil listrik
Ilustrasi mobil listrik /pexels.com/Mike Bird/

Baca Juga: Bermain dengan 10 Pemain, Kemenangan Persib di Depan Mata Harus Dicuri Barito Putera

Salinan PMK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor maupun Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2024 dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id.***

 

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah