Pemerintah Berlakukan Insentif PPnBM untuk Kendaraan Bermotor Listrik, Begini Perinciannya

- 24 Februari 2024, 00:05 WIB
Ilustrasi mobil listrik
Ilustrasi mobil listrik /pexels.com/Mike Bird/

KABARCIERBON - Pemerintah berlakukan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi impor maupun penyerahan Kendaraan Listrik Berbasis Batrai (KBLBB) untuk roda empat tertentu.

Hal itu, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 9 Tahun 2024 yang mula diberlakukan pada 15 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengungkapkan, pemberian insentif ini dilatarbelakangi program pemerintah terkait dengan peralihan dari energi fosil ke energi listrik.

Baca Juga: Pasar Murah 2024 di Majalengka Digelar Dua Kali dalam Satu Minggu? Cek Daftar Jadwal dan Lokasinya di Sini

Tidak hanya itu, Dwi juga mengatakan, pemberian insentif PPnBM DTP untuk meningkatkan pertumbuhan industri otomotif nasional dan mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

PPnBM DTP sebesar 100% dari PPnBM ini tertuang atas impor KBLBB roda empat Completely Built-Up (CBU) tertentu dan penyerahan KBLBB roda empat Compeletely Koncked-Down (CDK) tertentu oleh para pelaku usaha.

Baca Juga: Sunan Ibu Sunirse, Tempat Wisata Alam di Ciswidey yang Menawarkan View Terbaik dan Tiada Duanya di Jawa Barat

PPnBM DTP diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai Masa Pajak Desember 2024.

"Sebagai contoh, PT Mobil Listrik melakukan impor KBLBB roda empat CBU tertentu dengan nilai impor Rp30 miliar pada Februari 2024. Atas impor tersebut, terutang PPN 11% (Rp3,3 Miliar) dan PPnBM 15% (Rp4,5 Miliar)," terang Dwi dalam keterangannya kepada kabar-cirebon.com Jumat, 23 Februari 2024.

Dengan demikian, terang Dwi, PT. Mobil Listrik hanya membayar sebesar Rp33,3 Miliar. Apabila PPnBM atas impor KBLBB tersebut tidak diberikan insentif PPnBM DTP, maka PT. Mobil Listrik akan membayar harga impor sebesar Rp37,8 Miliar.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x