PEMILU MAJALENGKA : KPU Majalengka Tanggapi Perihal Petugas Pantarlih Pemilu 2024 yang Tak Coklit Warga

24 Februari 2023, 10:52 WIB
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Majalengka Elih Solehah Fatimah, SPd /

KABAR CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka angkat bicara terkait warga yang tidak melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di Pemilu Serentak 2024.

Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Majalengka Elih Solehah Fatimah, SPd menjelaskan, jika petugas Pantarlih saat ini bukan berarti membiarkan dan tidak mendata warga yang administasi kependudukan yang bermasalah. Tapi saat ini lebih fokus pada kepemilikan KTP dan KK yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Mohon maaf ya, bukan kita tidak mencoklit warga yang KTP dan KK nya bermasalah. Tapi untuk yang bermasalah kita tinggalkan dulu, mencoklit yang sesuai dulu," kata Elih saat dikonfirmasi via ponselnya, Jum'at 24 Februari 2023.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : Inilah Jadwal Sholat dan Imsak Wilayah Majalengka Jawa Barat, Jum'at 24 Februari 2024

Elih menegaskan, coklit merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan berbasis adminduk yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Disdukcapil dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Ketika ada warga yang sudah memiliki hak pilih, tapi secara admintrasi kependudukan tidak sesuai dengan domisili, maka petugas Pantarlih pasti memberikan edukasi kepada warga tersebut. Agar segera memperbaikinya secepatnya supaya dapat terdata sebagai pemilih.

"Kalau saya lihat kasus temuan PKD Cigasong itu warga yang bersangkutan memiliki alamat dua. Misalnya warga di dalam e-KTP dan KK beralamat di Desa Ranjiwetan, tapi sekarang yang bersangkutan berdomisili di Kelurahan Simpeureum Cigasong.Jelas kalau yang seperti tidak akan di data karena hawatir bermasalah di kemudian hari,"ucapnya.

Baca Juga: PEMILU MAJALENGKA : PKD Panwaslu Cigasong Temukan Warga Tak di Coklit Petugas Pantarlih KPU Majalengka

Dia menambahkan, liku-liku perjuangan ribuan petugas Pantarlih di Majalengka saat ini sangat beragam saat melaksanakan tugas dan kewajiban. Karena medan lapangan atau kondisi geografis di setiap desa dan kecamatan di Majalengka berbeda-beda.

"Kalau di wilayah pegunungan banyak petugas Pantarlih harus menyisir sawah dan melintasi medan yang terjal. Belum lagi warga yang ditemui tidak ada di rumahnya karena sedang pergi ke sawah atau berladang. Sehingga petugas harus bisa menyesuaikan dengan kondisi warganya,"ucapnya.

Atas beragam kondisi itu pula pihaknya meminta pengertian dan permohonan maaf kepada warga yang belum di coklit dengan keterbatasan petugas yang ada. "Yang pasti setiap permasalahan yang muncul terkait coklit pasti kita evaluasi,"ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Panwanslu Kelurahan/Desa (PKD) di Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, menemukan sejumlah kasus pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) di Pemilu Serentak 2024 ini.

Baca Juga: KABAR MAJALENGKA : 3 Pasar Tradisional di Majalengka Diusulkan Dibangun Gubernur Jadi Pasar Juara

"Dari hasil pengawasan kami di lapangan ketika petugas Coklit dari KPU Majalengka turun ke warga, itu anehnya tidak semua di catat," kata PKD Simpeureum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka, Ustad Umar.

Menurut dia, kasus temuan di lapangan warga yang tidak di coklit itu yang tidak memiliki KTP di tempat tinggalnya yang baru. Kedua, adanya perbedaan data kependudukan yang tercatat di kartu keluarga (KK) dengan KTP. Petugas Coklit membiarkan hal ini tanpa ditindaklanjuti. "Jika kedua temuan ini dibiarkan akan merugikan warga itu sendiri, karena tidak bisa menyalurkan hak pilihnya di Pemilu Serentak 2024 mendatang,"ucapnya.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler