Bawaslu RI Investigasi Kasus Bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon

- 7 Januari 2023, 11:33 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tidak mau mengomentari kemungkinan sistem Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja tidak mau mengomentari kemungkinan sistem Pemilu 2024 dengan sistem proporsional tertutup /Humas Bawaslu RI

KABARCIREBON - Kasus pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon berbuntut panjang.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah melakukan investigasi motif para kader Partai Ummat membentangkan bendera parpol besutan Amien Rais itu.

"Lagi investigasi," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada media, Kamis, 5 Januari 2023.

Baca Juga: Ini Kunci Sukses Agar Bisa Lolos Menjadi Petugas Haji 2023

Bawaslu RI bakal memproses kasus tersebut. Karenanya, saat ini sedang ditelusuri kebenaran informasinya.

"Kalau ada pemasangan bendera partai politik di masjid, ya pastik ditindak," katanya.

Ketua At-Taqwa Centre, Ahmad Yani merasa khilaf lantaran kurang cermat dalam mengontrol kegiatan tersebut.

Baca Juga: Ditanya Kapan Reshuffle Kabinet, Jokowi: Bisa Hari Ini Atau Besok

Meski demikian, Yani menandaskan, sebelum insiden itu terjadi pihaknya mengingatkan kepada pengurus Partai Ummat agar tidak melakukan kegiatan yang berbau politik di dalam masjid.

“Kami sudah ingatkan, kami kira sujud syukur lalu selesai. Namun rupanya ada pengurus Partai Ummat yang tidak bisa menahan diri,".

"Kemudian membentangkan bendera Partai Ummat usai sujud syukur. Itu di luar ekspektasi kami. Meski demikian, kami bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi,” ujar Yani.

Baca Juga: Hati-Hati Memberikan Makanan, Monyet pun Suka Roti

Yani mengakui, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun untuk melakukan salat atau ibadah lainnya di Masjid At-Taqwa.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x