Yani Sampaikan Permohonan Maaf, At-Taqwa Minta Partai Ummat Bertanggung Jawab

- 6 Januari 2023, 11:55 WIB
Ketua DKM Masjid At Taqwa Cirebon (kiri), meminta Partai Ummat bertanggungjawab buntut dari pengibaran bendera di masjid tersebut.
Ketua DKM Masjid At Taqwa Cirebon (kiri), meminta Partai Ummat bertanggungjawab buntut dari pengibaran bendera di masjid tersebut. /
KABARCIREBON - Menyikapi pemberitaan Partai Ummat yang sempat membentangkan bendera di dalam Masjid At-Taqwa usai melakukan sujud syukur, Ketua At-Taqwa Centre, Ahmad Yani merasa khilaf lantaran kurang cermat dalam mengontrol kegiatan tersebut.
 
Meski demikian, Yani menandaskan, sebelum insiden itu terjadi pihaknya mengingatkan kepada pengurus Partai Ummat agar tidak melakukan kegiatan yang berbau politik di dalam masjid. 
 
“Kami sudah ingatkan, kami kira sujud syukur lalu selesai. Namun rupanya ada pengurus Partai Ummat yang tidak bisa menahan diri kemudian membentangkan bendera Partai Ummat usai sujud syukur. Itu di luar ekspektasi kami. Meski demikian, kami bertanggung jawab atas apa yang sudah terjadi,” ujar Yani.
 
 
Yani mengakui, pihaknya tidak bisa melarang siapa pun untuk melakukan salat atau ibadah lainnya di Masjid At-Taqwa. Namun hendaknya siapa pun bisa menahan diri jika berkaitan dengan kegiatan yang berbau politik. 
 
“Insiden ini jelas membuat pengurus At-Taqwa yang dipersalahkan. Jadi kami memohon pengurus Partai Ummat bertanggung jawab. Gegara tidak bisa menahan diri At-Taqwa kena getahnya. Kalau sudah begini, masyarakat kadang gak mau tahu. Tahunya At-Taqwa yang salah. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari insiden ini,” jelas Yani.  
 
Pada bagian lain Yani meminta maaf kepada masyarakat dan berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberi masukan demi kebaikan At-Taqwa. Pihaknya juga membantah jika ada anggapan Masjid At-Taqwa memberi ruang kepada kelompok-kelompok tertentu.
 
 
“Masjid At-Taqwa tetap dalam khittahnya, majemuk dan tempat umat Islam beribadah berbagai ormas Islam dalam artian tidak merongsong NKRI. Ke depan kami akan lebih berhati-hati lagi dalam mengontrol setiap kegiatan yang dilaksanakan di At-Taqwa. Kasus Partai Ummat menjadi pelajaran berharga bagi kami agar ke depan tidak terulang lagi,” tambah Yani.     
 
Sementara itu, buntut adanya kecaman terkait aksi membentangkan bendera partai  di Masjid At- Taqwa, Partai Ummat mendatangi Bawaslu Kota Cirebon. Bawaslu Kota Cirebon mendorong kepada semua pihak untuk tidak menggunakan tempat ibadah sebagai tempat melaksanakan kegiatan politik. Seperti yang terjadi di Partai Ummat.
 
Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, aksi membentangkan bendera tersebut merupakan aksi spontan saat kader dan simpatisan Partai Ummat menggelar tasyakur atas kelolosan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024. Setelah sebelumnya dinyatakan  tidak memenuhi syarat.
 
 
"Kami sudah meminta keterangan terkait kronologi kejadian  tersebut kepada kader Partai Ummat. Kami juga sudah memperingatkan supaya kejadian ini tidak terulang,” ungkap Joharudin.
 
Bawaslu juga mengimbau kepada semua pihak untuk menahan diri, dan tidak mencuri start kampanye. Terlebih, di tempat tempat ibadah, pendidikan dan lembaga pemerintahan. Bawaslu menegaskan bahwa kegiatan kampanye hanya boleh dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
 
“Kami juga mengimbau kepada semua partai politik (parpol) untuk menjaga etika dan budaya berpolitik. Mereka juga harus menjaga kondusivitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Partai Politik,” jelasnya.
 
 
Joharudin mengatakan, pihaknya masih mendalami aduan terkait dengan peristiwa tersebut apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Namun, ia menyampaikan bahwa saat ini tahapan pemilu belum memasuki tahapan kampanye.
 
“Walaupun demikian, kami selalu mengimbau kepada semua pihak, partai politik dan simpatisan untuk menjaga kondusivitas dan keutuhan NKRI,” tegasnya.
 
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap partai peserta Pemilu 2024. Hanya, saat itu dilakukan pada saat Partai Ummat belum diloloskan sebagai partai peserta Pemilu 2024.
 
 
“Kami sudah menyampaikan imbauan kepada 17 partai politik, namun saat itu Partai Ummat belum masuk. Tapi sudah kami sampaikan kepada beberapa pengurusnya terkait dengan regulasi kepemiluan dan etika politik kepada mereka,” katanya.
 
Sebagaimana diketahui, para peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan menggunakan fasilitas tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas Pemerintah untuk kepentingan kampanye. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x