Jangan Ada Kampanye di Rumah Ibadah

- 15 Januari 2023, 17:26 WIB
KPU, Bawaslu) bekerjasama dengan DMI, At-Taqwa Centre FKUB menggelar Edukasi dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Kepemiluan untuk Pengurus Rumah Ibadah di Gedung Islamic Centre Kota Cirebon.*
KPU, Bawaslu) bekerjasama dengan DMI, At-Taqwa Centre FKUB menggelar Edukasi dan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Kepemiluan untuk Pengurus Rumah Ibadah di Gedung Islamic Centre Kota Cirebon.* /Istimewa/Kabar Cirebon/

"Masjid tempat ibadah, mari kita jadikan masjid sebagai perekat umat maupun jamaah. DMI melalui takmir masjid meminta kepada teman-teman agar melaporkan kepada Dewan Masjid kemudian akan dikoordinasikan ke pihak KPU jika ada hal-hal kepemiluan di masjid. Jangan berkampanye ataupun memasang atribut di lingkungan masjid," tutur Didi Sunardi.

Wali Kota, H Nashrudin Azis melalui Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Cirebon, Sutisna saat membuka gelaran sosialisasi tersebut mengungkapkan, UU pemilu jelas dan tegas bahwa tempat atau rumah ibadah dilarang untuk dijadikan tempat kampanye politik. "Kami berharap kejadian kemarin tidak terjadi lagi," harapnya.**

Halaman:

Editor: Tim KC 1

Sumber: Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x