"Masjid tempat ibadah, mari kita jadikan masjid sebagai perekat umat maupun jamaah. DMI melalui takmir masjid meminta kepada teman-teman agar melaporkan kepada Dewan Masjid kemudian akan dikoordinasikan ke pihak KPU jika ada hal-hal kepemiluan di masjid. Jangan berkampanye ataupun memasang atribut di lingkungan masjid," tutur Didi Sunardi.
Wali Kota, H Nashrudin Azis melalui Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Setda Kota Cirebon, Sutisna saat membuka gelaran sosialisasi tersebut mengungkapkan, UU pemilu jelas dan tegas bahwa tempat atau rumah ibadah dilarang untuk dijadikan tempat kampanye politik. "Kami berharap kejadian kemarin tidak terjadi lagi," harapnya.**