Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik : Cegah Kematian, Usia Calon Anggota KPPS di Pemilu 2024 Dibatasi

- 19 Januari 2023, 17:07 WIB
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers/
Anggota KPU RI Idham Kholik tengah menggelar jumpa pers/ /tangkapan layar/

KABARCIREBON-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat ini sudah belajar terhadap pengalaman terkait penyelenggaran Pemilu 2019 lalu. Salah satunya terkait tingginya kasus kematian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang menjadi sorotan semua pihak. Oleh karena itu, regulasi perekrutan KPPS pada Pemilu 2024 mendatang memiliki aturan yang berbeda.

"Guna mengantisipasi kasus kematian kembali terjadi pada penyelenggara KPPS, kita saat ini telah melakukan pembaharuan mengenai batas usia. Saat ini usia yang dibutuhkan antara 17-55 tahun,"kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi via ponselnya, Kamis 19 Januari 2022.

Menurut mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini, langkah ini dilakukan guna memitigasi wafatnya KPPS dengan cara membatasi usia yang dibutuhkan.Hal ini pula tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) hurup b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 tahun 2022.

Baca Juga: Bunuh Demokrasi dan Regenerasi di Desa, Mantan Kepala Desa di Majalengka Tolak 9 Tahun Jabatan Kades

Aturan ini berbeda dengan PKPU Nomor 36 Tahun 2018 yang diterapkan pada Pemilu Serentak 2019, yang salah satunya persyaratan mengupas masalah KPPS.Di dalam aturan ini hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS paling rendah berusia 17 tahun. Ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018.

"Kalau pada Pemilu 2019 lalu, KPU belum membatasi usia maksimal calon petugas KPPS, kalau sekarang ini dibatasi untuk mencegah hal-hal yang tidak diharapkan,"paparnya.

Selain batasan usia, KPU pun akan berkoordinasi atau bekerjasama dengan pemerintah daerah agar dapat memfasilitasi kesehatan petugas KPPS. Sebagai implementasi Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi.

Baca Juga: Ini Daftar Nama Kepala Daerah di Jabar yang Habis Masa Jabatanya di 2023, ada Majalengka Cirebon Kuningan

"Jadi kita harapkan petugas KPPS sebelum melaksanakan tugasnya kesehatanya diperiksa dulu, jangan sampai dalam kondisi sakit parah tetap melaksanakan tugasnya,"tuturnya.

KPPS sendiri nanti dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Anggota KPPS sendiri sebanyak 7 (tujuh) orang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

"Nanti seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS,"ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Sejarah Kecap Majalengka yang Dulu Viral, Kini Tak Berdaya

Anggota KPPS sendisi diangkat dan diberhentikan oleh PPS atas nama ketua KPU Kabupaten atau Kota dengan komposisi keanggotaannya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% persen.

"Pengangkatan dan pemberhentian anggota KPPS wajib dilaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota,"jelasnya.

Mengenai tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan, bahwa tugas KPPS adalah mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS.

Baca Juga: Caleg di Majalengka Pilih Mundur Ramai-ramai Jika Sistem Proporsional Tertutup Diterapkan di Pemilu 2024

"Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"ucapnya.

Selain itu, sambung dia, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain menempelkan DPT di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: Damai di Tahun Politik

Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama.

"Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"katanya.***

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x