"Karena, tupoksi legislatif adalah mengawasi jalannya roda pemerintah daerah. Bukan sebagai pelaksana program kegiatan yang sudah tersusun dalam rencana kegiatan APBD. Karena itu tupoksinya kepala daerah," tambahnya.***
"Karena, tupoksi legislatif adalah mengawasi jalannya roda pemerintah daerah. Bukan sebagai pelaksana program kegiatan yang sudah tersusun dalam rencana kegiatan APBD. Karena itu tupoksinya kepala daerah," tambahnya.***
Editor: Muhammad Alif Santosa
Sumber: liputan