Panwascam Pasaleman Kabupaten Cirebon Ingatkan ASN soal Netralitas di Pemilu 2024

- 20 Desember 2023, 21:06 WIB
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Ade Tasdik mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Ade Tasdik mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. /Kabar Cirebon/Foto Ismail/

KABARCIREBON - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Ade Tasdik mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan juga UU no 7 tahun 2017. ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapa pun," ujar Ade saat rapat kordinasi bersama PKD terkait pelaksanaan tahapan kampanye di wilayah Kecamatan Pasaleman, Selasa 19 Desember 2023.

Menurutnya, ASN dilarang keras untuk terlibat dalam kegiatan pemilu seperti dengan mempromosikan kandidat calon tertentu, karena ASN itu harus netral dan profesional. ASN juga harus bebas dari pengaruh dan intervensi golongan maupun parpol.

Baca Juga: Minimalisir Pelanggaran, Panwascam Mundu Libatkan Masyarakat sebagai Pengawas Partisipatif

"ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif. Untuk itu kami meminta media harus memberikan informasi yang benar kepada masyarakat agar informasi itu mampu mengedukasi sehingga masyarakat mampu hadir sebagai pengawas partisipatif dan mampu untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu yang akan terjadi di masyarakat," katanya.

Dalam rangka meminimalisir pelanggaran khusunya yang dilakukan oleh ASN, aku Ade, pihaknya sudah berupaya melakukan pencegahan dan juga sosialisasi, baik kepada ASN, kuwu dan juga perangkat desa.

Selain itu pihaknya juga menggandeng media untuk bersama-sama melakukan pengawasan pada setiap tahapan pemilu.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warteg yang Terkenal di Kabupaten Kendal, Coba Cicipi Masakan Warteg Fajar dan Warteg Tiban

"Tahapan Pemilu saat ini sudah masuk masa kampanye, di mana seluruh peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dalam bentuk pertemuan terbatas dan lain sebagainya. Kami sendiri sudah melakukan beberapa upaya agar tidak terjadi pelanggaran pada tahapan kampanye ini di Kecamatan Pasaleman," katanya.

Ade juga menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya dalam mengantisipasi pelanggaran pada tahapan kampanye ini adalah melakukan sosialisasi dan juga imbauan kepada peserta pemilu.

Halaman:

Editor: Muhammad Alif Santosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x