Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan ASN Harus Jaga Netralitas

- 29 November 2023, 10:14 WIB
Bawaslu Kabupaten Indramayu gelar apel siaga pengawasan Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023).
Bawaslu Kabupaten Indramayu gelar apel siaga pengawasan Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023). /IST /

KABARCIREBON - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Kabupaten Indramayu agar menjaga netralitas selama berlangsungnya masa kampanye Pemilu 2024.

Apabila terbukti melanggar netralitas pada masa kampanye, pihaknya akan merekomendasikan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk memberikan sanksi atau hukuman.

"Kami berhak memutuskan ASN melanggar netralitas atau tidak, sedangkan yang memberikan sanksi atau hukuman adalah Komisi Aparatur Sipil Negara,” terangnya kepada sejumlah awak media usai apel siaga pengawasan Pemilu 2024, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Enak di Kota Tangerang Selatan, Coba Cicipi Seblak Ciboy dan Seblak Cimel

Menurut Tabroni, masa kampanye ditetapkan selama 75 hari terhitung sejak tanggal 28 November 2023 - 9 Februari 2024. 

"Selama masa kampanye tersebut, ASN dilarang foto menggunakan pose dengan posisi jari tertentu karena dikhawatirkan menunjukan keberpihakan kepada salah satu peserta pemilu," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Indramayu, Supriyadi meminta kepada masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan.

Baca Juga: Akhir Masa Jabatan Bupati Cirebon Makin Santer Diperbincangkan, Imron: Saya Siap Berhenti Kapan Saja

"Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor ke Bawaslu manakala menemukan adanya dugaan pelanggaran," tegasnya.

Sejumlah larangan untuk ASN saat pemilu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x