KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan para pihak untuk mengoptimalkan pengawasan Pemilu 2024. Di antaranya dengan Satpol PP serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Hal itu seperti terlihat dalam pelaksanaan penertiban alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar, Kamis (23/11/2023) dini hari.
Selain melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), dalam kegiatan tersebut juga Satpol PP dan Badan Kesbangpol Kota Cirebon turut menjadi bagian penting.
"Selain mengonsolidasikan jajaran kami hingga tingkat PKD, juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Satpol PP serta Badan Kesbangpol untuk pengawasan Pemilu 2024. Kami tentu mengapresiasi itu," ungkap Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah.
Dalam pelaksanaannya, terlebih dahulu dilakukan apel gabungan antara jajaran Bawaslu Kota Cirebon, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, di kantor Satpol PP Kota Cirebon.
Setelah itu, tim gabungan dibagi menjadi enam regu, yakni di masing-masing kecamatan. Khusus Kecamatan Harjamukti dibagi menjadi dua regu, lantaran mempertimbangkan luas wilayah.
"Kita lakukan penertiban secara serentak mulai pukul 00.15 WIB sampai sekitar pukul 04.00 WIB ke lima kecamatan se-Kota Cirebon, terutama ruas jalan besar di masing-masing wilayah," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin.
Sementara itu, sebelum penertiban terhadap APK/APS yang melanggar, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan beberapa langkah pencegahan. Bahkan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan.