KABARCIREBON - Bawaslu Kabupaten Majalengka menyatakan Bupati Karna Sobahi telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 288, UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu), yang berisikan larangan terhadap pejabat negara melakukan keberpihakan terhadap peserta Pemilu.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawalsu Kabupaten Majalengka Dede Rosada dalam konprensi persnya terkait dengan beredarnya narasi Bupati Majalengka yang menyerukan himbauan guna memilih calon anggota legislatif di DPRD I dan DPRRI, DPRD Majalengka dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pekan lalu.
Dede menyampaikan, kesimpulan tersebut berdasar hasil investigasi dilakukannya selama kurun waktu beberapa hari terakhir, tepatnya sejak adanya laporan narasi yang menghimbau untuk memilih salah satu calon anggota DPRRI dan seorang calon anggota DPRD Jawa Barat, masing-masing dari daerah pemilihan Subang-Majalengka-Sumedang, caleg dari DPRD Kabupaten juga ajakan untuk memilih pasangan calon presiden.
Baca Juga: Bintang Radio Indonesia 2023 RRI Cirebon Kembali Digelar, 10 Peserta Rebutkan Tiket 6 Terbaik
Diketahui pada Sabtu (28/10/2023) beredar narasi yang diduga disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi dihadapan PPPK dan pejabat yang berdinas sejumlah OPD, di sebuah tempat di Kecamatan Sindangwangi.
“Di Pasal 283, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, salah satu poinnya terdapat larangan bagi pejabat negara, pejabat stuktural untuk melakukan ajakan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, disaat ataupun sesudah Pemilu.” ungkap Dede Rosada.
“Dalam hal ini, benar bupati melakukan ajakan dan itu melanggar Pasal 283, UU No 7 Tahun 2017.” tambah Dede.
Baca Juga: Serunya Napak Tilas ke Jalur KA Non Aktif di Indramayu Bersama PT KAI Daop 3 Cirebon
Namun menurutnya, pada pelanggaran pasal tersebut tidak terdapat sangsi untuk pelaku pelanggaran. Atas hal tersebut pihaknya hanya akan meneruskan hasil kajian kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pembinaah terhadap Bupati Majalengka.