Bawaslu Ngeluh Tak Miliki Ruang Sidang Ajudikasi: Padahal di Kabupaten Cirebon Kategori Rawan Tinggi

- 25 Oktober 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi. Bawaslu
Ilustrasi. Bawaslu /Pixabay/Yoshismom/

KABARCIREBON - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kabupaten Cirebon mengeluh, karena tidak memiliki ruangan khusus untuk sidang Ajudikasi.

Sebab, ketika ditemukan peserta pemilu berperkara, dan  saat proses mediasi tidak menemukan kesepakatan, maka prosesnya akan berlanjut ke sidang ajudikasi. Namun kantor sekretariat Bawaslu yang ada saat ini, tidak representatif.

"Padahal, berkaca pada pemilu 2019 lalu, terdapat dua kasus sengketa pemilu yang mengharuskan Bawaslu menggelar sidang ajudikasi pemilu," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Mitos Ini di Kecamatan Pangenan Cirebon Dianggap Warga Memberi Keberuntungan bagi Calon Kuwu Terpilih

Dulu, menurutnya, untuk kebutuhan sidang pihaknya pinjam gedung Baznas. Kemudian ketika sekretariat Bawaslu ada di kantor belakang Polres, ruangan untuk sidangnya ada, tetapi tidak representatif juga.

Kendati demikian, saat itu kata dia, proses sidang tetap dijalankan dengan memaksimalkan sumber daya yang ada. Ia menceritakan, meja majlis hakim harusnya bisa lebih tinggi dari peserta berperkara.

"Tapi, karena tidak tersedia, sampai-sampai meja majlis hakim 'diakali', mejanya diangkat menggunakan palet. Agar posisinya bisa lebih tinggi," ujarnya.

Baca Juga: Menarik untuk Disimak, Mitos si Pulung Dianggap Penentu Kemenangan Pilwu di Kecamatan Pangenan Kab.Cirebon

Saat ini, tahapan pemilu sudah berlangsung. Bawaslu sendiri sudah diberikan fasilitas Pemda, dipinjam pakaikan bangunan untuk dijadikan sekretariat. Tetapi ruangannya terbatas.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x